Layanan BPKPD

Informasi seputar kewajiban dan transparansi keuangan daerah.

Mengenal Retribusi Daerah

Definisi Retribusi Daerah

Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Berbeda dengan pajak, retribusi memberikan imbalan langsung yang bisa dinikmati oleh pembayar, seperti penggunaan fasilitas publik atau pelayanan perizinan.

Jenis-jenis Retribusi Utama

Jasa Umum

Retribusi Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kebersihan, dsb.

Jasa Usaha

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tempat Khusus Parkir, dsb.

Perizinan Tertentu

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan, dsb.

Prosedur Pembayaran Retribusi

Pembayaran retribusi dilakukan sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dikeluarkan oleh OPD teknis terkait.

  • Penerbitan: Dokumen SKRD diterima dari OPD yang menyelenggarakan jasa/izin.
  • Pembayaran: Pembayaran dilakukan melalui bank mitra daerah atau loket pelayanan terpadu.