Layanan BPKPD

Informasi seputar kewajiban dan transparansi keuangan daerah.

Mengenal Pajak Daerah

Definisi Pajak Daerah

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

BPKPD Kabupaten Lamandau bertanggung jawab atas pengelolaan dan penarikan berbagai jenis pajak daerah untuk mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Jenis-jenis Pajak Daerah yang Dikelola

Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak Hotel dan Restoran
Pajak Parkir
Pajak Air Tanah
Jenis pajak lainnya sesuai peraturan daerah.

Cara Pembayaran Pajak

Kemudahan dan kecepatan dalam pembayaran pajak adalah prioritas kami. Pembayaran dapat dilakukan melalui dua cara utama:

  • Online: Melalui sistem e-PBB atau aplikasi pembayaran digital daerah yang terintegrasi. Metode ini cepat, aman, dan dapat diakses 24 jam.
  • Langsung: Datang ke loket pelayanan di kantor BPKPD pada jam kerja resmi. Pastikan membawa dokumen wajib yang diperlukan.

Kami juga menyediakan informasi mengenai jadwal jatuh tempo dan denda keterlambatan untuk memastikan kepatuhan pajak Anda.