Layanan BPKPD

Informasi seputar kewajiban dan transparansi keuangan daerah.

Pengelolaan Aset Daerah

Apa Itu Aset Daerah?

Barang Milik Daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Secara umum, Aset Daerah adalah semua kekayaan milik Pemerintah Daerah yang berwujud maupun tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang atau yang tidak dapat dinilai dengan uang, yang berada dalam penguasaan dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

Pengelolaan aset bertujuan untuk menjamin tertib administrasi dan optimasi nilai aset demi kemakmuran rakyat.

Ruang Lingkup Barang Milik Daerah

Berdasarkan **Pasal 3, PMDN Nomor 19 Tahun 2016** tentang Pedoman Pengelolaan BMD, barang milik daerah meliputi:

a. Barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau

b. Barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi:

  • Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
  • Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
  • Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; atau
  • Barang yang diperoleh berdasarkan dokumen yang sumbernya dapat dipertanggungjawabkan.*

*Penjelasan rinci mengenai perolehan BMD yang sah diatur lebih lanjut dalam Pasal 6 PMDN Nomor 7 Tahun 2024.

Asas-Asas Pengelolaan BMD

Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam Pasal 3, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD:

1. Fungsional

Penggunaan barang milik daerah harus sesuai dengan tugas dan fungsi dari instansi pengguna.

2. Kepastian Hukum

Menjamin bahwa pengelolaan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Transparansi

Pengelolaan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

4. Efisiensi

Mengacu pada penggunaan sumber daya yang optimal dan berdaya guna dalam pengelolaan BMD.

5. Akuntabilitas

Menjamin setiap kegiatan pengelolaan dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak berkepentingan.

6. Kepastian Nilai

Penentuan nilai barang milik daerah harus jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Klasifikasi Aset Tetap Daerah

Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan jenisnya, yang terdiri dari 6 kelompok utama:

1. Tanah
2. Peralatan dan Mesin
3. Gedung dan Bangunan
4. Jalan, Jaringan, dan Irigasi
5. Aset Tetap Lainnya
6. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP)

Diagram Siklus Pengelolaan BMD

Diagram Siklus Pengelolaan Barang Milik Daerah

Diagram alur tahapan pengelolaan aset daerah.

Pelayanan dan Administrasi

Kami menyediakan layanan terkait pendataan, inventarisasi, dan pemanfaatan aset daerah.

  • Pencatatan: Proses pendaftaran dan inventarisasi aset secara berkala.
  • Pemanfaatan: Pengajuan permohonan pemanfaatan aset daerah (pinjam pakai, sewa).